Mattampapole (Lontara Bugis: ᨆᨈᨇᨄᨚᨒᨙ, transliterasi: Mattampapolé; Lontara Makassar: ᨆᨈᨄᨄᨚᨒᨙ, transliterasi: Mattampapolé) adalah nama sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Desa Mattampapole berstatus sebagai desa definitif dan tergolong pula sebagai desa swakarsa. Luas desa Mattampapole adalah 11,61 km² dengan perbandingan 4,92% dari luas keseluruhan Kecamatan Mallawa atau 0,72% dari luas keseluruhan Kabupaten Maros. Desa Mattampapole memiliki jumlah penduduk sebanyak 827 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk sebanyak 71,23 jiwa/km² pada tahun 2017. Jarak desa ini dari ibu kota Kecamatan Mallawa, yaitu, Ladange adalah 5 km.
Mattampapole terdiri dari dua kata dalam bahasa bugis yaitu Mattampa(Memanggil) dan Pole(Datang) jadi Mattampapole artinya Datang Memanggil.Nama Mattampapole itu sendiri diberikan oleh sesepuh kerajaan.
Mallawa yang berkuasa pada saat itu (kisaran tahun 1888-1900) Toleang Daeng Mahatang,cerita ini tentang mattampapole itu berasal dari sehamparan area persawahaan yang pada waktu itu di kerjakaan bersama sama. kondisi pada waktu itu ,masyarakat sangat kekurangan makanan terutama padi karena penjajah belanda pada waktu itu sangat membatasi kepemilikan lahan pertanian bagi warga pribumi,Maka dengan adanya area persawahan yang dinamai dengan Mattampapole ini menjadi sumber penghidupan bagi warga Mallawa dan dari situlah nama area persawahan tersebut menjadi nama Desa Mattampapole.
saat ini Desa Mattampapole tebagi menjadi tiga nama dusun yakni Dusun Bulu-Bulu,Dusun Jampue dan Dusun Palacari.